-->

Tugas dan Tanggung Jawab Kaur Perencanaan di Linkungan Pemerintah Desa


Berikut akan kami ulas tentang materi Tugas dan wewenang Kaur Perencanaan di lingkungan Pemerintah desa.
Selamat berkunjung di situs kami portalguru.online meski pembahasan kali ini sedikit melenceng namun dipandang perlu mengingat masih banyak SDM di lingkungan Pemerintahan Desa yang rendah dan perlunya mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing Perangkat Desa khususnya Kaur Perencanaan.
Sebagai dasar hukum mengenai Tugas dan tanggung jawap Perangkat Desa adalah sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015.

Penjabaran yang mendeskripsikan tugas-tugas dari Kepala Urusan  Perencanaan rincinya seperti apa ternyata masih diperlukan untuk membantu memberi pemahaman yang bersifat kronologis dan  filosofis. Sehingga Kepala Urusan  perencanaan mampu melaksanakan tugasnya dengan kesadaran dan pengertian yang benar.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Kepala Urusan  Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staff Sekretariat. Bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, fungsinya mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa, disebutkan bahwa Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan Desa.

Menyusun sebuah rencana yang baik mestinya didukung oleh sejumlah data dan informasi yang memadai agar rencana yang disusun dapat memecahkan masalah yang ditemui atau dialami masyarakat desa melalui potensi yang dimilikinya.

Ada 4 tahap utama didalam melaksanakan pekerjaan sebagai Kepala Urusan Perencanaan, yaitu;

Tahap Pertama

Kepala Urusan  Perencanaan Harus memiliki dan menguasai data atau dokumen yang berhubungan dengan Perencanaan Pembangunan di Desa.

Berikut Data dan Sumber data atau Dokumen yang harus dimiliki oleh Kepala Urusan  Perencanaan di Desa :

  • Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
  • Peraturan Desa tentang Pengelolaan Aset Desa
  • Dokumen Profil Desa
  • Daftar Inventaris Aset Desa
  • RPJM Daerah Kabupaten
  • RPJM Desa
  • RKP Desa
  • APBDesa
  • Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Kalender Kerja Pemerintahan Desa / Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL)
  • Pedoman atau Panduan Analisa Hasil Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Pekerjaan Umum. [Download]
  • Pedoman Indeks Harga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten.

Untuk memahami Data atau isi dari Dokumen diatas, sebaiknya Kepala Urusan  Perencanaan terlibat langsung dalam menyusun dokumen-dokumen tersebut. Walaupun sesungguhnya beberapa diantara dokumen tersebut disusun oleh petugas tersendiri. Sebagai Contoh : Profil Desa di susun oleh Kasi Pemerintahan, dan Daftar Inventaris Aset Desa disusun oleh Kepala Urusan  Tata Usaha dan umum. Namun Kepala Urusan  Perencanaan diharapkan memeriksa dokumen Profil Desa dan Daftar Inventaris Aset tersebut untuk memberi masukan kepada Sekretaris Desa.

Tahap ke Dua

Kepala Urusan  Perencanaan Membuat Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) berdasarkan Kalender Kerja Pemerintah Desa :
  1. Kapan dimulainya pelaksanaan pembangunan dalam tahun berjalan sebagimana yang telah disusunnya.
  2. Kapan Mulai Mempersiapkan dokumen administrasi untuk membantu sekdes membuat Laporan Realisasi APBDesa  6 Bulanan dan 1 tahun?
  3. Kapan Mulai Membantu sekdes dalam Memeriksa, Monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan laporan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan (PK)/ Kasi sebagai bahan untuk membuat catatan rekomendasi dalam perencanaan yang akan datang atau tahun berikutnya ?
  4. Kapan Mulai Membantu Sekdes Mempersiapkan data, bahan dan materi Musdes Perencanaan Pembangunan/RKP Desa atau RPJMDesa penyelarasan ?
  5. Kapan Mulai Membantu Sekdes Mempersiapkan dan menyusun RAPBDesa ?
  6. Kapan Mulai Membantu Sekdes memfasilitasi, koordinasi penyusunan Kalender Kerja Pemerintah desa dalam 1 tahun ?
Tahap ke Tiga

Kepala Urusan  Perencanaan Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan Kalender kerja Kepala Urusan Perencanaan, dengan tetap melaporkan segala sesuatunya kepada Sekdes. Contoh : Dalam melaksanakan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan atau Kasi, Kepala Urusan  Perencanaan menggunakan Dokumen Perencanaan (Proposal dan RAB) sebagai alat Monitoring dan Evaluasi. Apakah pelaksanaan kegiatan sudah sesuai dengan perencanaan? Apakah ada masalah selama pelaksanaan kegiatan? kemudian apa yang dilakukan untuk mengatasi masalah? Rekomendasi atau saran apa yang patut untuk menjadi bahan pertimbangan ketika membuat perencanaan selanjutnya?. Kepala Urusan  Perencanaan harus mendorong dan  memastikan Kasie / Pelaksana Kegiatan (PK) agar mencantumkan jawaban dari Pertanyaan-pertanyaan tersebut didalam laporan kegiatan yang disusun. Pada akhirnya nanti, Dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan kegiatan yang di susun oleh Kasie / Pelaksana kegiatan akan diperiksa kelengkapannya oleh Kepala Urusan  Perencanaan dan dilaporkan kepada Sekdes.

Tahap ke Empat

Kepala Urusan  Perencanaan harus membuat catatan di buku Jurnal Harian atau buku catatan aktivitas Kepala Urusan  Perencanaan. yang dituangkan didalam buku administrasi pembangunan, terdiri dari :
  1. Buku Rencana Kerja Pembangunan Desa
  2. Buku Kegiatan Pembangunan
  3. Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan; dan
  4. Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Demikian 4 tahapan dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala Urusan  Perencanaan. Dapat dikatakan bahwa Kepala Urusan  Perencanaan seperti inspektoratnya Desa dan sekaligus Bapeda yang ada di Desa. Diharapkan dengan adanya administrasi data dan dokumen perencanaan yang lengkap dan rapi di Desa maka akan mendukung lahirnya Kegiatan Inovasi yang direncanakan di Desa.

Sumber : http://putatgede.desa.id

Demikian pembahasan kali ini tentang tugas dan tanggung jawab kaur perencanaan di pemeintahan Desa semoga bermanfaat.
JAngan lupa selalu kunjungi situs kami di www.portalguru.online untuk mendapatkan informasi terbaru kami.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tugas dan Tanggung Jawab Kaur Perencanaan di Linkungan Pemerintah Desa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel