-->

Soal Tes Pilihan ganda dan Soal Tes Komputer Perangkat Desa Terbaru LPMP UMS Surakarta 2018


Berikut ini akan kami bagikan file Soal Soal Tes Pilihan ganda dan Soal Tes Komputer Perangkat Desa Terbaru LPMP UMS Surakarta 2018 yang telah di pakai saat seleksi Perangkat Desa di sebagian Desa di Kabupaten Sragen Jawa tengah, Soal tes Perangkat Desa ini berbentuk aplikasi excel yang terdiri dari 100 soal yang memuat tentang materi PKn, Bahasa Indonesia, Matematik dan pengetahuan seputar Pemerintahan Desa.
Bagi para calon Peserta Tes Perangkat Desa tentunya kami tekankan untuk belajar dengan sungguh-sungguh karena soal tes ini poinnya sangat menentukan. Memang sangat banyak beredar isu kabar adanya jual beli jabatan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab bahkan mungkin salah satu dari pengunjung memang telah ditawari untuk posisi tertentu dengan membayar sejumlah uang untuk dapat diloloskan dalam ujian, Memang hal itu tidak kita pungkiri bahwasanya di daerah kami yang telah melaksanakan ujian Tes Perangkat Desa banyak indikasi terjadinya kecurangan, salah satu contoh adanya persaingan di salah satu posisi jabatan yang menempatkan lulusan S 1 yang notabennya memiliki kemampuan akademik yang mumpuni bisa tersingkir oleh lulusan SMA yang secara pengalaman dan kemampuan akademis meliputi pengetahuan yang di ujikan dalam Soal Tes Komputer Perangkat Desa. Untuk itu walaupun dinamikanya demikian tetapi diluar itu kita memang harus menentukan pilihan kita apakah kita ikut bermain di dalam skenario kecurangan atau kita bersikap jujur?



Sedikit menyinggung masalah suap untuk memperoleh jabatan menurut Syareat
keharaman praktik suap atau uang sogok (risywah) dalam bentuk apapun. Sejumlah dalil agama jelas mengecam praktik suap sebagaimana Al-Baqarah ayat 188 berikut ini:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya, “Janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui,” (Al-Baqarah ayat 188).

Selain Al-Quran, Rasulullah SAW juga mengecam keras tindakan tercela ini. Kecaman atas praktik suap ini dimaknai oleh para ulama sebagai sebuah larangan sebagaimana riwayat sejumlah perawi berikut ini:

عن عبد الله بن عمرو قال لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ

Artinya, “Dari Abdullah bin Amr, ia berkata bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang melakukan penyuapan dan yang menerima suap,” (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Praktik suap ini tidak hanya melibatkan penerima dan pemberi suap. Praktik ini juga memasukkan di dalamnya pihak perantara keduanya. Artinya, pihak ketiga yang menjadi perantara juga termasuk orang yang mendapat kecaman Rasulullah SAW sebagai keterangan Al-Habib Abdullah bin Husein Ba‘alawi:

وقَدْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ والرَّائِشَ وهو السَاعِي بَيْنَهُمَا

Artinya, “Rasulullah SAW melaknat orang yang melakukan penyuapan, yang menerima suap, dan orang yang menjadi perantara antara keduanya,” (Lihat Al-Habib Abdullah bin Husein Ba‘alawi, Is‘adur Rafiq wa Bughyatus Shadiq, Surabaya, Al-Hidayah, tanpa keterangan tahun, juz II, halaman 100).

Sampai di sini jelas bahwa praktik suap adalah dosa besar dan perbuatan tercela dalam syariat Islam. Dengan keterangan ini jelaslah bahwa tidak ada istilah suap syari atau uang sogok syari karena pada prinsipnya risywah itu adalah haram sebagaimana tidak ada zina, judi, pembunuhan, dan kezaliman syari.

Tetapi ada kondisi di mana sistem lembaga atau sistem sosial yang memaksa anggota masyarakat untuk melakukan praktik suap atas sebuah layanan atau imbalan tertentu yang sebenarnya tidak dibenarkan juga dalam hukum positif yang berlaku. Masalah ini juga yang salah satunya diangkat dalam Muktamar Ke-31 NU di Asrama Haji Donohudan Kabupaten Boyolali pada 29 November-1 Desember 2004 pada Sidang Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyyah Al-Waqi’iyyah, yaitu perihal penyuapan dalam penerimaan PNS.

Para muktamirin ketika itu dihadapkan pada pertanyaan bagaimana hukum memberi dan menerima sesuatu agar diterima sebagai PNS dan semacamnya?

Para kiai peserta muktamar ketika itu menjawab bahwa pemberian sesuatu untuk menjadi PNS dan semacamnya adalah risywah (suap). Pada dasarnya risywah itu hukumnya haram, kecuali untuk menegakkan kebenaran atau menolak kebatilan, maka tidak haram bagi pemberi dan tetap haram bagi penerima.

أو ليحكم له بحق أو لدفع ظلم أو لينال ما يستحقه فسق الآخذ فقط ولم يأثم المعطي لاضطراره للتوصل لحق بأي طريق كان

Artinya, “Atau (ia memberikan suap) dimaksudkan agar hakim memberikan putusan hukum yang menguntungkannya secara benar, atau dimaksudkan untuk mencegah kezaliman, atau dimaksudkan untuk memperoleh sesuatu yang menjadi haknya, maka yang fasik hanya yang mengambil (suapnya) saja. Sedangkan yang memberi tidak berdosa karena terpaksa agar bisa mendapat haknya dengan jalan apapun,” (Lihat Al-Habib Abdullah bin Husein Ba‘alawi, Is‘adur Rafiq wa Bughyatus Shadiq, Surabaya, Al-Hidayah, tanpa keterangan tahun, juz II, halaman 100).

Dari sejumlah keterangan ini, kita dapat menyimpulkan bahwa praktik suap untuk penerimaan CPNS, lembaga negara, atau lembaga swasta tidak dibenarkan menurut Islam. Hanya saja, ketika sebuah sistem memaksa individu masyarakat untuk melakukan praktik suap, maka masyarakat dibolehkan dengan terpaksa (darurat) melakukan suap untuk mendapatkan hanya berupa layanan dan lain sebagainya yang merupakan haknya. Dalam konteks ini adalah bahwa yang memberikan suap telah memenuhi kriteria dan formasi yang ditetapkan oleh panitia penerimaan CPNS, karyawan baru pada lembaga negara atau lembaga swasta.



Maka tentukanlah pilihan anda setelah mengetahui hal yang demikian.

Selanjutnya sebagai bahan untuk belajar rekan-rekan dalam menempuh Ujian Tes Perangkat Desa akan kami bagikan file Soal Tes Pilihan ganda dan Soal Tes Komputer Perangkat Desa Terbaru LPMP UMS Surakarta 2018, silakan anda download di tautan yang telah kami cantumkan di bawah.

Berikut link downloadnya :
Soal Tes Pilihan ganda Perangkat Desa Terbaru LPMP UMS Surakarta 2018
preview
download

Soal Tes Komputer Perangkat Desa Terbaru LPMP UMS Surakarta 2018
Tes MS Office Word : download
Tes MS Office Excel : download

Demikian yang dapat kami sampaikan kepada anda semoga bermanfaat dan semoga anda sukses dalam artian sukses yang sebenarnya yaitu mendapatkan hasil maksimal dari jerih payah sendiri, semoga Allah memberikan yang terbaik untuk kita amin.
Terimakasih atas kunjungannya dan silakan untuk di bagikan postingan dari kami portalguru.online jika bermanfaat.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Soal Tes Pilihan ganda dan Soal Tes Komputer Perangkat Desa Terbaru LPMP UMS Surakarta 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel