Mimpi Basah Saat Berpuasa Membatalkan Puasa atau tidak?
Saat memasuki masa pubertas, tubuh pria akan mulai memproduksi hormon testosteron. Dengan tubuh sudah mulai dapat menghasilkan testosteron artinya penis sudah dapat melepaskan sperma atau air mani.
Air mani yang mulai dihasilkan dapat menumpuk di dalam tubuh, dan salah satu caranya agar dapat keluar dari tubuh adalah dengan mimpi basah. Selain itu, begitu memasuki masa pubertas dalam sehari seorang pria memiliki kemungkinan untuk mengalami ereksi. Mulai saat sedang beraktifitas, bahkan hingga sedang tidur.
Salah satu yang menyebabkan batalnya puasa adalah keluarnya mani karena hubungan seksual antara suami dan isteri, atau pun karena usaha dengan tangan sendiri (masturbasi). Lalu, kalau seandainya air mani tersebut 'keluar sendiri' karena mimpi basah apakah juga membatalkan puasa?
Seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum’ah menjelaskan, mimpi basah pada siang hari bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa seseorang. Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga Magrib.
“Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa,” tulis Syekh Jum’ah dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman dilansir Kamis, (17/5).
Mengutip sebuah hadist Nabi Muhammad, Syekh Jum’ah berpendapat bahwa orang yang sedang tidur tidak terkena khitab (aturan) Allah, sebagaimana anak kecil dan orang gila. Ketiga orang tersebut tidak dinilai berdosa ketika berbuat sebuah kesalahan sampai mereka terbangun (bagi orang yang sedang tidur), menjadi dewasa (bagi anak-anak), dan sehat kembali (bagi orang gila).
“Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa,” jelasnya.
Allah, lanjut Syekh Jum’ah, menyadari bahwa manusia tidak bisa terlepas dari urusan tidur. Sehingga Allah tidak membebani mereka dengan hukum-hukumnya ketika dalam keadaan terlelap. Bagi Syekh Jum’ah, ini merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada manusia.
Di dalam kitabnya Al-Hawi Al-Kabir, seorang ulama mazhab Syafi’i Al-Mawardi menegaskan, para ulama sepakat bahwa mimpi basah pada siang hari tidak membatalkan puasa.
di antara yang membatalkan puasa adalah jima’ (bersetubuh) dengan istri, baik itu keluar mani atau tidak, juga sengaja mengeluarkan mani, baik itu dengan cara masturbasi, bercumbu rayu dengan istri tanpa penghalang dan lainnya. Adapun keluar mani tidak sengaja karena menghayal, bercumbu rayu dengan istri menggunakan penghalang (berpakaian) dan bermimpi saat tidur itu tidak membatalkan puasa, karena tidak ada unsur kesengajaan dan di luar kemampuannya. Sebagai mana tersebut dalam kitab Hasyiatusyarqowi Alat Tahrir: 1/435:
“ Walhasil bahwa mengeluarkan mani secara muthlak dan keluar mani dengan menyentuh tanpa penghalang, sekalipun tanpa syahwat di kala terjaga (tidak tidur), adalah membatalkan puasa. Lain halnya kalau keluar mani pada saat tidur (bermimpi), menghayal bersentuhan dengan ada penghalang, maka sesungguhnya tidak membatalkan puasa walaupun dengan syahwat.”
0 Response to "Mimpi Basah Saat Berpuasa Membatalkan Puasa atau tidak?"
Posting Komentar