-->

Cara dan Syarat mengurus SKCK di Kepolisian Tahun2018


Berikut Pembahasan Cara Urus SKCK di Kepolisian dan Syarat mengurusrus SKCK di Kepolisian Tahun 2018
Selamat datang selamat berkunjung di situs kami gurungajardownload.blogspot.co.id
Pada kesempatan kali ini kami akan sharing tentang bagaimana cara mengurus Surat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).


Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.

SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS.

Adapun tata cara untuk mendapatkan SKCK adalah:

Membuat SKCK Baru:

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK:

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.


Syarat SKCK Rekomendasi CPNS / BUMN :


  1. Foto copy KTP  = 2 lembar
  2. Foto berwarna 4 x 6 = 9 lembar
  3. Contoh CPNS / BUMN : PT.KAI, Bank pemerintah, CPNS bidang pendidikan, kesehatan, pemerintahan, dan lain-lain.


Syarat SKCK kerja swasta :


  1. Foto copy KTP 2 lembar
  2. Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
  3. Contoh kerja swasta misalnya : pabrik, garmen, security, sopir, kuli bangunan, bank swasta (BCA,Panin,ANZ,CIMB, dll).


Untuk administrasi pembuatan SKCK biasanya  Rp. 30.000,- Sesuai dengan PP No 60/2016. 

Demikian Pembahasan kami tentang cara dan syarat Pembuatan SKCK Baru atau perpanjang Tahun 2018 Semoga bermanfaat. Jangan lupa selalu kunjungi kami di gurungajardownload.blogspot.co.id untuk update terbaru dari kami.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Cara dan Syarat mengurus SKCK di Kepolisian Tahun2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel